BP Tapera Bukan Wewenang Menteri, Jerry Massie Kritik Maruarar Sirait

BP Tapera Bukan Wewenang Menteri, Jerry Massie Kritik Maruarar Sirait © mili.id

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait (istimewa)

Jakarta, mili.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dinilai lebih sering tampil layaknya komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) ketimbang menjalankan peran strategisnya sebagai menteri. Kritik itu disampaikan pengamat kebijakan publik, Jerry Massie, Selasa (12/8/2025).

Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) ini mencatat, selama 10 bulan menjabat, program yang paling sering dikedepankan Maruarar hanyalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) — subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah.

Baca juga: Jerry Massie Bongkar Kekeliruan Klaim Bantuan BI Rp 80 Triliun untuk Perumahan

Padahal, menurut Jerry, dana FLPP dikelola penuh oleh BP Tapera berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016, bukan oleh Kementerian Perumahan. “Posisi Menteri Perumahan di BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite bersama Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK, dan unsur profesional. Tugasnya sebatas pembinaan dan arahan, bukan pengelolaan langsung,” tegasnya.

Jerry menilai Maruarar kerap mengambil peran di luar kewenangan, seperti melakukan MoU dengan kelompok profesi dan membagikan kunci rumah. “Penyaluran dana Tapera diatur ketat oleh UU, dengan prioritas peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Tidak ada mekanisme MoU untuk masyarakat umum di luar peserta,” ujarnya.

Baca juga: Warga Gugat Menteri Perumahan ke MA soal Aturan MBR Rp 14 Juta per Bulan

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap ketentuan UU Tapera bisa berimplikasi hukum, bahkan melibatkan Presiden sebagai pelaksana undang-undang. Jerry pun mendorong DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan dana Tapera yang bersumber dari APBN.

Tahun 2025, dana FLPP mencapai Rp35,2 triliun untuk 350 ribu rumah subsidi. Dana itu bersumber dari pagu DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan. “Pengelolaan FLPP tidak boleh diambil alih oleh Menteri Perumahan. Tugas menteri jauh lebih luas daripada sekadar mengurus FLPP,” kata Jerry.

Baca juga: Apindo Mojokerto dan Serikat Buruh Kompak Tolak Tapera, Ini Alasannya

Ia menegaskan, BP Tapera adalah badan hukum publik permanen yang mandiri dan tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU. “Kementerian Perumahan dan BP Tapera punya wilayah kerja masing-masing. Tidak boleh ada tumpang tindih peran,” pungkas Jerry.

Editor : Muhammad



Berita Terkait