Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menunjukkan foto proses pemecatan anggota Polres Pacitan setubuhi tahanan wanita (Foto: Polda Jatim)
Surabaya, mili.id - Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC yang menyetubuhi wanita tahanan kasus prostitusi dipecat.
Sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu diputuskan setelah Bid Propam Polda Jatim melakukan serangkaian penanganan.
"Dari hasil sidang kemarin, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan yang bersangkutan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (24/4/2025).
Abast mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Aiptu LC melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.
Perbuatan tercela tersebut terjadi empat kali, dengan kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area Rumah Tahanan Polres Pacitan.
Baca juga: Anggota Polres Pacitan Ditahan Karena Lakukan Kekerasan Seksual Pada Tahanan Wanita
Polda Jatim kemudian memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban, serta 9 saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, Aiptu LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Selain proses etik, tersangka juga kini telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum," terang dia.
Abast menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
"Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal," tandas Alumni Akpol 1995 tersebut.
Editor : Narendra Bakrie
