Anggota Polres Pacitan Ditahan Karena Lakukan Kekerasan Seksual Pada Tahanan Wanita

Anggota Polres Pacitan Ditahan Karena Lakukan Kekerasan Seksual Pada Tahanan Wanita © mili.id

Ilustrasi (Image by Freepik)

Surabaya, mili.id - Anggota Polres Pacitan bernama Aiptu LC ditahan Bidpropam Polda Jatim lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.

Korban berinisial PW (21), asal Jawa Tengah, yang merupakan tahanan kasus perdagangan orang.

Baca juga: 931 personil gabungan pengamanan PSHT

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa kasus tersebut kini telah ditangani Bidang Propam Polda Jatim.

"Saat ini Propam Polda Jatim telah memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pacitan berinisial LC. Yang bersangkutan diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita," papar Abast, Senin (21/4/2025).

Menurutnya, Aiptu LC kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sejak lebih dari sepekan lalu dan saat ini telah menjalani penahanan di tempat khusus milik Bidpropam Polda Jatim.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak sekitar satu minggu yang lalu, dan saat ini LC berada di tahanan khusus Propam. Proses ini masih terus berjalan," terang Abast.

Baca juga: Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap Usai Siram Air Keras Penjual Tempe, Motif Dendam Rumah Tangga Terungkap

Dia menyebut bahwa pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat dan yang bersangkutan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tindakan tersebut jelas mencoreng institusi, dan Polda Jatim tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun, termasuk yang dilakukan oleh anggota sendiri. Sanksi tegas sudah menanti, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Abast.

Polda Jatim juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas peristiwa yang mencoreng nama baik kepolisian tersebut.

Baca juga: Hakim Senior di Jawa Tengah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Komisi Yudisial Turun Tangan

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, lanjut Abast, telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.

"Kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di lingkungan Polda Jawa Timur," tandas Alumni Akpol 1995 tersebut.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait