Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono reses di Barata Jaya Surabaya (Dok. Budi for mili.id)
Surabaya, mili.id - Masalah surat ijo yang tak kunjung selesai di Kota Surabaya terus disorot.
Banyak warga mengeluhkan masalah ini, karena dinilai mencekik perekonomian.
Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot
Hal itu terungkap dalam reses Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono di kawasan Barata Jaya Surabaya pada Minggu (23/2/2025) malam.
"Di Indonesia, hanya satu-satunya di Kota Surabaya masalah surat ijo," jelas Blegur pada Senin (24/2/2025).
Menurut Blegur, masalah surat ijo merupakan resolusi konflik pertanahan yang terjadi pada awal kemerdekaan NKRI, yang justru menimbulkan banyak polemik baru.
Masyarakat pemegang Ijin Pemakaian Tanah (IPT) merasa keberatan terhadap retribusi (sewa) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) setiap tahunnya yang dikenakan terhadap tanah yang dikuasai.
"Kasus tanah surat ijo merupakan satu fenomena kekinian yang tidak lepas dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam hal tata kelola tanah. Setahu saya sudah berjalan 20 tahun lebih masalah surat ijo terjadi di Surabaya," terang Blegur.
Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat
Politisi Golkar ini mengatakan saat reses di Surabaya, dirinya banyak mengalami keluh kesah dari warga masalah surat ijo.
"Sudah ada beban bayar PBB, malah sekarang harus bayar surat ijo. Saya berharap masalah ini segera diselesaikan," harapnya.
Blegur menyebut, paradigma penyewaan tanah di Kota Surabaya yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 22 Tahun 1977 tentang izin pemakaian tanah merupakan indikasi masih bercokolnya semangat kolonialisme pada era kemerdekaan.
"Rakyat sebagai penyewa dan Pemkot Surabaya sebagai pihak yang menyewakan tanah. Tak pelak legislasi itu menuai protes dari warga penghuni tanah surat ijo. Saya minta pemkot untuk melepas surat ijo tersebut karena jelas memberatkan masyarakat di Surabaya," tandasnya.
Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik
Diketahui, surat ijo adalah istilah untuk Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas tanah aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Istilah ini berasal dari warna hijau map yang digunakan untuk menerbitkan IPT. Tanah surat ijo merupakan tanah yang dikuasai dan dipergunakan oleh masyarakat secara turun temurun.
Dari data yang ada, diketahui ada 44.811 persil Tanah Surat Ijo Surabaya dengan jumlah jiwa 500 ribu orang.
Editor : Narendra Bakrie
