Transfer Uang 276 Juta Tanpa Izin Pemilik, Selebgram di Pasuruan Diringkus

Transfer Uang 276 Juta Tanpa Izin Pemilik, Selebgram di Pasuruan Diringkus © mili.id

Polisi membeberkan barang bukti dan pelaku. (Istimewa)

Pasuruan, mili.id - Polres Pasuruan meringkus FW (27) seorang selebgram yang melakukan pencurian uang senilai Rp 276 juta milik Ana Febyanti Puspitasari (28) yang juga sesama selebgram.

Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Azis didampingi KBO Reskrim Ipda Andra mengatakan, kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya.

"Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban karena perannya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban," kata Hari Azis, Jumat (7/2/2025).

Ia menambahkan, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

"Dari aplikasi tersebut, tersangka mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya. Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.

Menurut Hari, setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar hutang," bebernya.

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain:
7 Oktober 2024: Rp 9.600.801
8 Oktober 2024: Rp 90.000.000
8 Oktober 2024: Rp 160.000.000
10 Oktober 2024: Rp 6.000.000
30 Desember 2024: Rp 11.000.000

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Tas Tertinggal, Pria Ini Nekat Bawa Pulang Penumpang KA di Stasiun Semarang Tawang

Editor : Achmad S



Berita Terkait