Pasutri pencuri motor diamankan di Mapolsek Semampir Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya, mili.id - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap warga setelah coba mencuri motor di Jalan Sidotopo Jaya, Semampir, Surabaya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/1/2025) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik
Kedua pelaku berinisial RS (24) dan istrinya, SSPS (24), asal Sampang, Madura telah diamankan di Mapolsek Semampir.
Kapolsek Semampir, AKP Heri Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan bahwa aksi mereka tertangkap basah pemilik rumah.
"Berbekal kunci T dan kunci pas, tersangka RS mulai mencongkel gembok cakram motor. Namun aksinya dipergoki pemilik rumah yang sedang mengintip dari jendela. Korban sontak meneriakkan kata maling," terang Heri, Kamis (30/1/2025).
Tersangka RS yang panik langsung kabur dari TKP. Dia kemudian lari menuju gang-gang sempit, karena dikejar warga yang mendengar teriakan korban.
"RS dan SSPS mencoba kabur, tapi warga yang terbangun langsung mengepung mereka. Aksi kejar-kejaran pun terjadi di gang-gang sempit kawasan Sidotopo," tambahnya.
Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan
Sampai di Jalan Sidotopo Sekolahan 1, keduanya berhasil ditangkap warga yang sudah menunggu. Massa yang geram nyaris menghakimi kedua tersangka sebelum diserahkan kepada polisi.
"Kami telah mengamankan dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri nikah siri. Mereka tertangkap warga saat berusaha mencuri motor. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Hasil penyelidikan sementara, pasutri ini sedikitnya telah beraksi di 3 TKP wilayah Surabaya, yaitu di Jalan Bulak Rukem Timur, Jalan Bogarame dan Jalan Bulak Banteng Baru.
Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo
"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dari aksi mereka," ungkap dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti motor Yamaha Mio putih, yang digunakan sebagai sarana, 1 kunci T, alat yang sering digunakan untuk membobol kunci motor, 1 kunci pas dan 1 gembok yang sudah dirusak.
Pasutri ini dijerat Pasal 363 ayat (1) Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Narendra Bakrie
