Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili

Sopir Mabuk Penyebab Tewasnya Pasutri Surabaya Diadili © mili.id

Terdakwa Mohammad Alief Ar Rozqin diadili secara online.

 

Surabaya, mili.id - Insiden kecelakaan maut yang menewaskan pasang suami istri (pasutri) Sugiono (53) dan Sri Ariani (48), di Jalan Kedungdoro, Surabaya, telah bergulir ke pengadilan. Kini, Mohammda Alief Ar Rozqin, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: PKS Semprot OPD Surabaya, Respons Lambat Dinilai Hambat Pelayanan Publik

Kronologi kecelakaan pun terungkap. Pada Kamis malam, 31 Oktober 2024, Mohammad Alief Ar Rozqin bersama empat temannya Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amiril Iebad berangkat dari Sumenep, Madura.

Tujuan mereka yakni ke New Paradise Executive Club, di Jalan Embong Malang nomor 34, Genteng, Surabaya, menggunakan mobil Innova W 1668 CQ. Di sana, mereka mengonsumsi dua botol minuman beralkohol jenis rum merek Captain Morgan, dengan kadar alkohol 35 persen perbotol.

Mereka menghabiskan waktu hingga Jumat dini hari, 1 November 2024. Setelah itu, mereka pulang. Awalnya, Azriel Akbar Roziqin yang mengemudi. Sesampainya di Jalan Banyu Urip, mereka menurunkan seorang perempuan yang ikut mereka dugem. Alief kemudian mengambil alih kemudi, dan menutup pintu dengan keras, seperti sedang emosi.

Jaksa Penuntut Umum Suparlan menjelaskan dalam amar dakwaan, mobil Innova W-1168-CQ melaju dari selatan ke utara di Jalan Kedungdoro dipacu Alief dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak beberapa kendaraan lain dan warung di lokasi kejadian.

Baca juga: Saksi: Ranto dan Agustin Yakinkan Investasi, Rp5 Miliar Masuk Rekening Perusahaan

"Mobil oleng ke kanan dan kiri, zigzag dengan kecepatan tinggi hingga selip," terang Suparlan amar dakwaannya di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (20/1/2025).

Akibatnya, mobil Innova menabrak Honda Jazz P 1766 WD dan Mitsubishi Pajero W 1909 XK, lalu menabrak warung makan dan para pembeli yang sedang antre. Sugiono dan istrinya, Sri Ariani, ikut tertabrak hingga meregang nyawa di lokasi.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Mediasi Polemik Kos Empat Lantai Mulyorejo

Reno, putra Sugiono dan Sri Ariani, mengaku tak mengetahui persis kejadiannya. Dia baru mengetahui orang tuanya kecelakaan setelah dikabari polisi pada Jumat pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Sepengetahuan Reno, saat itu kedua orangtuanya sempat berpamitan untuk pergi ke Pasar Kembang dengan keperluan membeli kue. "Bapak dan ibu saya ditabrak saat antre membeli makanan," kata Reno sambil menangis.

Reno juga menjelaskan bahwa setelah pemakaman orang tuanya, pihak keluarga dari terdakwa datang ke rumahnya dan menawarkan uang sebesar Rp30 juta. Namun uang tersebut ditolak. Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan, ia menerima uang tunai sebesar Rp100 juta dari pihak terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi sempat menanyakan maksud pemberian uang tersebut. Reno menjawab lugas bila uang "damai" ini agar pihak korban tak terlalu menuntut terdakwa. "Tujuannya untuk meringankan hukuman Alief," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait