Ivan Sugiamto Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Perkaranya Segera Disidangkan

Ivan Sugiamto Diserahkan Polisi ke Kejaksaan, Perkaranya Segera Disidangkan © mili.id

Tersangka Ivan Sugiamto diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya (Foto: Ist)

Surabaya, mili.id - Ivan Sugiamto diserahkan polisi ke kejaksaan (tahap 2), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Ivan Sugiamto ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya atas kasus perundungan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Rina Shanty Dewi menjelaskan bahwa tersangka Ivan diserahkan ke Kejari Surabaya pada hari ini, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Ivan Sugiamto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya, telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkasnya sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan," katanya.

Dengan demikian, Rina berharap hasil dari persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban, yang sempat mengalami trauma.

"Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban. Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi," tegasnya.

Tersangka Ivan Sugiamto diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri SurabayaTersangka Ivan Sugiamto diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

Untuk menghindari kejadian serupa terulang di masa depan, Rina mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memerangi perundungan di lingkungan pendidikan.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan kondusif," terangnya.

"Kasus Ivan Sugiamto menjadi pengingat kuat bahwa tindakan perundungan dapat berdampak serius, baik bagi korban maupun pelaku," tambah Rina.

Sebelumnya, berkas perkara dengan tersangka Ivan Sugiamto dinyatakan sempurna atau P-21.

Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Ali Prakoso mengonfirmasi hal tersebut.

"Berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," terang Ali pada Kamis (9/1/2025) malam.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait