Barang bukti yang disita (Foto: Polsek Denpasar Selatan)
Bali - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS (62) ditangkap polisi lantaran menjadi jagal anjing untuk dijual dagingnya.
Pria yang tinggal di tempat kos Jalan Palapa 12, Gang Ikan Paus, Sesetan, Denpasar Selatan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga: Kadek Agung Jadi Pembeda, Bali United Bungkam Dewa United di Laga Penutup Musim
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan Tyo (45), Ketua Asosiasi Bali Dog Guardian, karena telah membantai anjing dan dagingnya dijual.
"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, pelapor mendapat informasi telah terjadi penganiayaan anjing yang mengakibatkan mati, dan pelapor berkordinasi dengan asosiasi pencinta anjing," jelas Sukadi, Sabtu (31/8/2024).
Tersangka diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan
Hasil koordinasi itu berbuah keputusan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan. Tim Opsnal kemudian menindaklanjuti laporan, dengan mendatangi rumah pelaku.
Baca juga: DPR Soroti Mitigasi Lingkungan dan Hak Warga di KEK Kura-Kura Bali
"Di sana ditemukan potongan daging anjing yang disimpan di dalam mesin pembeku, satu kuali potongan anjing yang sudah dimasak, dan potongan daging anjing yang sudah membusuk, serta satu ekor anjing yang masih hidup dengan kondisi terluka parah di bagian kaki," bebernya.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan. Kepada penyidik, MS mengaku telah membantai 5 ekor anjing, kemudian dagingnya dijual kepada pemesan.
"Pelaku mengakui membunuh anjing tersebut sendirian untuk pesanan temannya sebagai konsumsi. Dia tidak berjualan setiap hari, kecuali ada pesanan dari teman-temannya. Ia mengakui kegiatan dimaksud sudah dilakukan dari Tahun 2021," tambah Sukadi.
Baca juga: Balita Meninggal Diduga Terkait Keracunan Massal di Cianjur, Dinkes Tunggu Hasil Lab
Atas perbuatannya, MS dijerat menggunakan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Hewan, dan diancam pidana penjara paling lama 9 bulan, atau pidana denda paling banyak Rp300 ribu.
Editor : Narendra Bakrie
