Jual Beli Benih Lobster Ilegal Situbondo-Banyuwangi Dibongkar Polda Jatim

Jual Beli Benih Lobster Ilegal Situbondo-Banyuwangi Dibongkar Polda Jatim © mili.id

Tersangka jual beli benih lobster ilegal di Situbondo-Banyuwangi (Foto: Ist)

Surabaya - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim meringkus dua tersangka yang terlibat jual beli Benih Bening Lobster (BBL) ilegal di pesisir laut Desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dua tersangka berinisial SC (51), warga Dusun Krajan, Kelurahan Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

Dan SR (51), warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang tinggal di Jalan Raya Banyuwangi-Situbondo, Dusun Krajan, Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, Subdit Gakkum langsung bergerak menuju Jalan Raya Situbondo-Banyuwangi pada Jumat (26/7/2024) malam. Tim mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan dan pemeriksaan.

Tersangka jual beli benih lobster ilegal di Situbondo-Banyuwangi (Foto: Ist)Tersangka jual beli benih lobster ilegal di Situbondo-Banyuwangi (Foto: Ist)

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, Satlantas Polres Malang Edukasi Keselamatan Berkendara di Pasar Karangploso

Saat itulah, ditemukan Benih Bening Lobster (BBL) yang berada pada empat buah boks sterofoam dan 124 kantong plastik.

"Anggota juga mengamankan dua tersangka SR dan SC ini. Kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi," ungkap Arman, Senin (29/7/2024).

Arman menyebut, dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan tiga unit handphone.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

"Saat ini kasusnya masih terus dilakukan pengembangan, siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobster ini," papar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Perikanan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait