Barang Bukti Napza Senilai Rp10 M Lebih di Mojokerto Raya Dimusnahkan
Rabu, 15 Mei 2024 16:01 WIBPemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif hingga miras itu dilakukan di Kantor Kejari Kota/Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif hingga miras itu dilakukan di Kantor Kejari Kota/Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, barang bukti dari hasil ungkap itu dimusnahkan jelang Operasi Ketupat Semeru 2024.
Selain pemusnahan, juga dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Jumlah barang yang dimusnahkan berupa 16.575.600 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 20 miliar.
Usia Produktif 2030 Diprediksi Meningkat 2 Kali Lipat.
Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, ribuan barang bukti ini dimusnahkan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hasil ungkap kasus ini dimulai polres hingga 14 polsek jajaran sejak Jumat (16/1/2024) hingga Senin (5/2/2024)
Kondisi ini, menjadi berkah tersendiri bagi usaha, bahkan kini sudah mendapat 100 pemesan.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak golput dan menggunakan hak suaranya pada pemilihan presiden tanggal 14 Februari nanti.
Total lima orang ditetapkan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, dari senpi hingga uang ratusan juta rupiah.
Barang bukti tersebut terkumpul dalam rentang waktu Juli hingga November 2023.
Konsistensi dalam memberantas barang kena cukai Ilegal
Pengakuannya, mereka mencuri besi itu setelah melihat dinding pagar sisi selatan yang sudah roboh.
Polisi kini masih memburu pemasok sabu yang masih satu jaringan dengan tersangka.