Kakak Beradik di Mojokerto Kompak Curi Besi Pagar Gedung BB Kejati Jatim

Kakak Beradik di Mojokerto Kompak Curi Besi Pagar Gedung BB Kejati Jatim © mili.id

Lokasi pencurian besi pagar beton Gedung BB Kejati Jatim di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. (istimewa)

Mojokerto - Wahyu Bagus (23), pria asal Desa/Kecamatan Jatirejo, Mojokerto diringkus Tim Jatanras Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Mojokerto karena mencuri besi panel dinding pagar gedung penyimpanan barang bukti (BB) dan rampasan Kejati Jatim di Desa Gading.

"Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan, kami tangkap pelaku saat sedang di rumah,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali, melalui Kanitpidum Iptu Selimat, Kamis (13/12/2023) pagi.

Baca juga: CKG Kota Mojokerto Capai 71,5 Persen, Pemkot Kejar Cakupan 100 Persen pada Oktober

Selimat menjelaskan, pelaku sempat melarikan diri setelah beraksi dan dilaporkan 24 November lalu. Dalam aksinya, pelaku yuang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak sendirian, melainkan bersama bersama sang kakak.

”Pelakunya kakak beradik. Sang kakak ini sedang kami lakukan pengejaran. Pengakuannya, mereka mencuri besi itu setelah melihat dinding pagar sisi selatan yang sudah roboh,” bebernya.

Baca juga: BPBD Mojokerto Mulai Distribusi Air Bersih ke Tiga Desa Terdampak Kemarau, Layani 2.776 KK

Aksi pencurian ini, kali kedua yang dilakukan tersangka. Karena lokasi pencurian yang cukup jauh dari gedung utama aset Kejati Jatim tersebut membuat pelaku leluasa beraksi.

Dari aksinya itu, kuli bangunan ini berhasil menggondol satu karung besi. "Besi yang dicuri total beratnya 50 kg. Dijual tersangka ke pengepul rongsokan laku sekitar Rp 285 ribu," beber Kanit Pidum.

Baca juga: Warga Kunjorowesi Bertahan dengan Mandi Sekali Sehari, Air Bersih Diprioritaskan untuk Memasak

Oleh tersangka, uang hasil penjualan besi curian ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lantaran nilai kerugian yang ditimbulkan aksi pencurian ini dibawah Rp 2,5 juta, Bagus dimungkinkan bakal diproses secara tindak pidana ringan (tipiring).

”Karena nilainya kecil mungkin nanti akan diproses sidang pidana cepat atau tipiring. Kami sudah koordinasikan ini dengan Kejari Kabupaten Mojokerto,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Ngoro ini.

Editor : Aris S



Berita Terkait