Efek Hakim PN Jaksel Ditangkap KPK Tidak Berdampak pada Putusan Sengketa Kutus Kutus
Rabu, 16 Apr 2025 20:36 WIBPenangkapan ini juga memicu keprihatinan luas dari masyarakat yang semakin waspada terhadap potensi penyimpangan dalam proses hukum.
Penangkapan ini juga memicu keprihatinan luas dari masyarakat yang semakin waspada terhadap potensi penyimpangan dalam proses hukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Duta Mellia dengan menuntut terdakwa 5 tahun penjara.
Penasihat Hukum Komang Aris Dharmawan: Menurut saya harusnya putusan bebas.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Keputusan itu disepakati oleh lima hakim yakni, Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar Senin (15/1/2024), JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider kurungan 6 bulan.