Satu Orang Buruh Penyerang Dua Anggota Satpol PP Surabaya Menyerahkan Diri
Selasa, 05 Des 2023 18:34 WIB"Tersangka ini dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Tersangka ini dikenakan wajib lapor dua hari dalam seminggu," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
"Harapan kami nanti ditempuh dengan jalan damai," ujar Erno.
Anggota Satpol PP Surabaya bernama Tareq Aziz dan Abdul Muid itu dirawat intensif di RSUD dr. Soewandhi.
"Identitasnya dari masing-masing terduga pelaku sudah kami ketahui," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono.
Kasus penyerangan yang dilakukan oknum buruh peserta demo terhadap anggota Satpol PP Surabaya kini dalam penanganan polisi.
"Bagaimana pun caranya, (pelaku) harus ditangkap," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.