Kebakaran Hebohkan Radio Dalam, Damkar Butuh 2 Jam Jinakkan Api
Selasa, 21 Apr 2026 10:45 WIBKebakaran Hebohkan Radio Dalam, Damkar Butuh 2 Jam Jinakkan Api
Kebakaran Hebohkan Radio Dalam, Damkar Butuh 2 Jam Jinakkan Api
Esksekusi ruko lantai dua di pusat Kota Mojokerto oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melalui juru sita sempat menegang, Kamis (28/8/2025). Lantaran, bangunan yang terkunci dari dalam terpaksa dibongkar paksa pintunya oleh petugas. Objek eksekusi ruko s
Beberapa kendala dialami petugas damkar, sebelum dan saat proses pemadaman.
Kebakaran terjadi setelah muncul percikan api dari lantai 3 ruko.
Api diduga muncul akibat konsleting listrik, yang menyambar ke tumpukan sampah dalam ruko.
Untuk menjinakkan kobaran api, sebanyak 20 unit tim damkar dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
"Pihak keluarga masih diskusi mengenai proses autopsi jasad korban, dilakukan atau tidak," ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana.
"Korban terjatuh dari lantai dua bangunan ruko, saat sedang duduk di balkon," ujar Kanit Reskrim Polsek Patrang, Ipda Didit Ardiana.
Pelaku tampak beraksi seorang diri saat masuk pintu pagar besi ruko tersebut.
Dia yang sedang bekerja tiba-tiba dibuat curiga oleh bau tak sedap.
"Saya ngintip dari kaca itu api sudah besar," ungkap Lina Marlina, pemilik ruko.
"Gak denger apa-apa, kalau tidak dibangunkan bapak, mungkin kami terpanggang bertiga," ujar Aldi.
Truk nopol EA 8036 NA melaju dari arah Pare, Kediri menuju Mojosari.
Sebanyak 18 mobil pemadam kebakaran diterjunkan.