Dugaan Pungli Penerima Bibit dan Pupuk, Polres Situbondo Panggil Pemilik Akun FB
Senin, 08 Jan 2024 17:44 WIBSatreskrim Polres Situbondo memanggil pemilik akun FB SMS untuk dilakukan klarifikasi.
Satreskrim Polres Situbondo memanggil pemilik akun FB SMS untuk dilakukan klarifikasi.
"Uang Rp 50 ribu merupakan iuran untuk kas poktan," kata Kepala Bidang Penyuluhan pada Kantor Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Pemkab Situbondo Muhammad Zaini.
Saat mengambil petani diwajibkan untuk membayar uang Rp50 ribu untuk bantuan pupuk, dan Rp50 ribu untuk bibit jagung.
"Ini penting untuk kita sikapi secara bersama-sama agar ke depan adanya dugaan pungli ini tidak terjadi lagi," ujar Bupati Situbondo, Karna Suswandi.
Ketua FKDT Kecamatan Jangkar Sukirno menegaskan tidak ada dugaan pungli yang terjadi di Kecamatan Jangkar.
Kepala Dishub Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, para oknum tersebut sudah sering kali diberikan peringatan dan penertiban.
JPU pun menuntut ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman pidana tambahan uang pengganti akibat kasus dugaan pungli yang dilakukan mereka.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan 1600 orang itu melakukan penandatanganan pakta integritas sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016.