Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan
Kamis, 01 Agu 2024 17:19 WIBAturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menyita pesan berupa tulisan tangan pada kertas, diduga milik pembuang bayi prematur di Surabaya.
Bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dibuang oleh orangtuanya.
Pasangan kekasih yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonokromo itu berasal dari Sedati, Sidoarjo, dan Bangil, Pasuruan.
Wanita itu bernama Siti Maimunah, asal Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Bayi yang diperkirakan berumur 3 bulan itu diletakkan di depan pintu rumah Jai, warga setempat.
Puluhan warga Jojoran Surabaya bersuka cita mengikuti bakti sosial (baksos) yang digelar Ikatan Perempuan Indonesia Peduli (IPIP).
Diduga si anak perempuan jadi korban eksploitasi.
Selain sprei, bantal dan guling, ditemukan juga jejak ban diduga mobil di sekitar lokasi.
Kuat dugaan mayat tersebut bukanlah warga setempat, dan bukanlah korban begal ataupun perampokan.
Bila ada masyarakat yang merasa kehilangan seseorang dengan ciri-ciri tersebut, bisa segera melapor ke kantor polisi terdekat.
"Saya juga curiga kok banyak lalat. Saya ambil tongkat, saya cukup buka sedikit ternyata kelihatan tangannya," beber Ponidi.
Meskipun kawanan begal sudah melukai punggung korban dengan senjata tajam, pelaku gagal membawa kabur kendaraan korban.
Kini petugas masih melakukan pencarian suami korban yang saat itu juga terseret arus.
Kedua perempuan itu mengaku jika data warga tersebut digunakan untuk aplikasi Dana.