Kemenkes Keluarkan SE Nomor HK.02.02/D/539/2026, Larang Penolakan Pasien JKN Nonaktif
Kamis, 12 Feb 2026 09:40 WIBKementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang menegaskan larangan bagi rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta Penerima B
