Wajib Catat, Ini Peraturan Resmi untuk Pemilik Kendaraan dan STNK di Indonesia
Senin, 17 Mar 2025 17:11 WIBTanpa STNK yang valid, kendaraan tidak memenuhi aturan, sehingga polisi berhak memberikan sanksi tilang.
Tanpa STNK yang valid, kendaraan tidak memenuhi aturan, sehingga polisi berhak memberikan sanksi tilang.