Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
3 jam yang laluMantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Mantan Kades Simpur Bebas dari Dakwaan Korupsi, Pengadilan Perintahkan Rehabilitasi Nama Baik
Pelaku korupsi ini buron selama satu tahun lebih sebelum ditangkap.
Mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Abdul Halim membantah telah menggelapkan aset desa.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Halim setelah dilakukan gelar perkara.
"Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara, tidak menghilangkan proses pidananya," ujar Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto.
Tersangka ditahan dengan status sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo untuk 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan ditahan di Lapas Kerobokan Bali, atas kasus curanmor di Bali," ujar Kanit Pidkor Satreskrim Polres Probolinggo, Iptu Bagas Indra.
Mantan Kepala Desa (Kades) Sidopekso, Rosi mengaku mengisap sabu karena stres setelah istrinya kalah dalam pilkades.