Kejari Situbondo menerima uang kerugian negara dari mantan Kades Wringinanom (Foto: Ist)
Situbondo - Mantan Kepala Desa (Kades) Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Akhmad menyerahkan uang kerugian negara Rp287 juta ke kejaksaan negeri setempat, Kamis (2/5/2024).
Akhmad telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo setelah ditetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 oleh Kejari Situbondo.
Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp287 juta, Mantan Kades Wringinanom Situbondo Dibui
Penyerahan uang kerugian negara korupsi DD Tahun 2019 itu diserahkan salah seorang kerabat Akhmad kepada Kepala Kejari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, disaksikan perwakilan BNI.
Syaiful, perwakilan keluarga mantan Kades Wringinanom mengatakan, pengembalian uang kerugian negara itu merupakan itikad baik dari keluarga.
"Pengembalian uang negara itu merupakan itikad baik keluarga. Makanya pihak keluarga mengembalikan uang DD sebesar Rp287 juta tersebut," tegas Syaiful.
Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, uang kerugian negara yang diserahkan sebesar Rp287 juta.
"Sekitar pukul 10.00 WIB, keluarga tersangka menyerahkan uang kerugian negara sebesar Rp287 juta," ungkap Ferry.
Menurut Ferry, kerugian negara akibat perbuatan mantan Kades Wringinanom itu berdasarkan keterangan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo.
Baca juga: Usai Dicopot, Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung dengan Rompi Tahanan
"Meski tersangka mengembalikan uang kerugian negara, tidak menghilangkan proses pidananya. Uang Rp287 juta itu disita sebagai barang bukti, dan titipkan ke BNI melalui rekening kejaksaan," paparnya.
Ferry menegaskan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
"Untuk berkasnya secepatanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," pungkasnya.
Editor : Narendra Bakrie
