Pembuang Bayi Prematur di Surabaya Tinggalkan Pesan, Minta Penemu Tak Lapor Polisi
Jumat, 26 Jul 2024 13:51 WIBPolisi menyita pesan berupa tulisan tangan pada kertas, diduga milik pembuang bayi prematur di Surabaya.
Polisi menyita pesan berupa tulisan tangan pada kertas, diduga milik pembuang bayi prematur di Surabaya.
Berbagai rangkaian acara itu telah disiapkan sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024.
Pembongkaran itu dimaksudkan untuk memindahkan jenazah dua pahlawan itu ke Tempat Pemakaman Pahlawan Jember. Tapi...
Bayi berjenis kelamin perempuan itu diduga dibuang oleh orangtuanya.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik saat ini menjadi sorotan publik, usai memvonis bebas Ronald Tannur.
Para napi dan diberikan motivasi kepada mereka untuk terus berkarya dan mengembangkan diri.
Kehamilan diusia tersebut bisa berdampak buruk pada janin yang dikandung.
Asap hitam membumbung tinggi kali pertama diketahui warga sekitar di bagian belakang rumah.
Vonis bebas Ronald Tannur itu disoroti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
"Sang anak lagi memasak mie instan dan ditinggal untuk kontrol ke puskesmas," kata Kepala DPKP Surabaya, Laksita Rini Sevriani.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mensosialisasikan makan bergizi untuk pelajar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Kirab dimulai dari ujung selatan Jawa Timur, yakni Kabupaten Pacitan," ujar Nur Salam.
"Kami akan menggandeng banyak pihak yang memang peduli terhadap putusan ini, peduli terhadap keadilan yang ada di Republik Indonesia," ujar Dimas.
Pengacara Dini, Dimas Yemahura mengaku sangat kecewa dengan vonis bebas yang dibacakan Hakim Erintuah Damanik.