Residivis Bandar Narkoba Dimiskinkan hingga Oknum Kadus Terlibat Pengeroyokan
Selasa, 19 Nov 2024 07:55 WIBPolres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu.
Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan perputaran transaksi jual beli sabu.
Tersangka melakukan TPPU melalui berbagai akun rekening bank dengan identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran.
Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Lamongan pada Agustus 2024, dan memiliki kekakayan hingga Rp 2,5 miliar.