Pakar Nilai Program Tapera Penuh Kontroversi

Pakar Nilai Program Tapera Penuh Kontroversi © mili.id

Tapera (Foto: Ist)

Surabaya - Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang direncanakan pemerintah, dinilai penuh kontroversi.

Penilaian itu disampaikan Pakar Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Gigih Prihantono.

Baca juga: UEA Tinggalkan OPEC, Pakar UNAIR Soroti Ancaman Baru Stabilitas Energi Dunia

Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Unair ini menyebut bahwa program tersebut terlalu dipaksakan. Sebab mekanisme pasarnya belum jelas dan dinilai akan bermuara pada kerumitan.

"Kenapa pemerintah mengintervensi tabungan rakyat yang tidak jelas. Operatornya siapa yang membangun, bentuknya seperti apa, lokasi di mana. (Tapera) itu menambah kerumitan. Akhirnya kerumitannya, (istilahnya) mekanisme market yang dipaksakan pemerintah," ungkap Gigih, Kamis (30/5/2024).

Gigih juga mengkritisi penyamaan antara Tapera dengan BPJS Kesehatan. Padahal, dua program tersebut sangat jauh berbeda dalam berbagai hal.

"Argumen itu kurang tepat, meskipun sama kebutuhan dasar tapi urgenitasnya beda. Orang sakit kalau enggak diobati bisa meninggal, kalau rumah enggak, mereka bisa mengontrak," jelasnya.

Gigih menyarankan, lebih baik pemerintah mengeluarkan program tersebut bersifat dinamis dan tak wajib. Nantinya, biar masyarakat yang memilih memanfaatkan tabungan perumahan atau tidak.

Baca juga: Tabrakan Argo Bromo dan KRL Picu Trauma, Dosen Psikologi Unair Jelaskan Dampaknya

"Itu kan bentuknya tabungan, kenapa enggak beri mekanisme pasar. Misal bank membuat tabungan yang menarik untuk masyarakat milenial agar bisa dapat rumah. Tapi jangan diwajibkan, itu lebih efektif," bebernya.

Katanya, pemerintah juga seharusnya menyoroti terkait tingginya biaya kredit rumah dalam beberapa tahun terakhir. Menurut dia, hal tersebut yang menurunkan daya beli hunian.

"Kenapa pemerintah tidak menganulir soal biaya kredit yang tinggi, itu jadi lebih nyambung. Karena biaya kredit kita paling tinggi di Asean, 11-12 persen itu tinggi," ucapnya.

Oleh karena itu, Gigih meminta pemerintah membahas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera tersebut lagi.

Baca juga: Kekerasan di Daycare Jadi Perhatian, Pakar UNAIR Dorong Ruang Aman Anak

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait iuran untuk Tapera. Salah satu poin utama yang diatur dalam ketentuan itu ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.

Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

 

Editor : Redaksi



Berita Terkait