Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja yang Disimpan Pria asal Kepri di Surabaya

Polisi Gagalkan Peredaran 8 Paket Ganja yang Disimpan Pria asal Kepri di Surabaya © mili.id

Barang bukti 8 paket ganja (Foto: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya)

Surabaya - Polisi menggagalkan 8 paket ganja yang disimpan pria asal Kepulauan Riau (Kepri) di Surabaya.

Pria pembawa 8 paket ganja itu berinisil K (40), asal Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau. Di Surabaya, ia tinggal di Jalan Raya Modern, Gunung Anyar.

Baca juga: Eri Sikat Pungli SWK, Pengelolaan PKL Dikembalikan ke Pemkot

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah Iriawan mengatakan, tersangka disergap di tempat tinggalnya pada Senin (22/4/2024) lalu, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti delapan paket ganja dengan berat total keseluruhan kurang lebih 871,802 gram," ujar Miftah, Kamis (16/5/2024).

Pria asal Kepri yang menyimpan ganja di SurabayaPria asal Kepri yang menyimpan ganja di Surabaya

Baca juga: Eri Cahyadi Dukung Pengusutan Korupsi KBS, Audit BUMD Diperketat

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli ganja kering itu kepada seseorang berinisial AB, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ketemuannya di daerah Sepanjang, Taman, Sidoarjo. Tersangka membelinya. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali, tapi kami gagalkan," beber Miftah.

Baca juga: PDIP Surabaya Terima Banpol Lebih Rp6 Miliar, Fokus Pendidikan Politik

Dari tangan tersangka, disita 8 paket ganja dengan berat bervariatif dan total berat keseluruhan sekitar 871,802 gram. Kemudian tas ransel tempat menyimpan ganja dan sebuah ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor : Redaksi



Berita Terkait