Proses pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Surabaya (Foto: Ist)
Surabaya - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengosongkan unit di Rusunawa Gunungsari Surabaya yang dihuni 43 keluarga, Kamis (16/5/2024).
43 keluarga ini menempati Rusunawa Gunungsari setelah tergusur dari stren Kali Jagir pada 2009 lalu. Mereka dipaksa keluar dari rusun, karena menunggak pembayaran sewa.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Salah satu penghuni, Joni Iswantoro menilai Pemprov Jatim tebang pilih. Katanya, ada warga yang mengangsur tunggakan biaya sewa, tetapi tidak masuk list daftar unit yang digusur.
"Ada dua warga yang juga punya tunggakan, dia nyicil bisa tapi gak dieksekusi. Sedangkan saya mau melunasi, lunas bukan nyicil, ditolak. Kan tebang pilih itu namanya," ungkap Joni.
Sementara Sekretaris KC FSPMI Surabaya, Nuruddin Hidayat mengatakan, dari informasi yang dia himpun, ada juga warga setempat yang menunggak, tapi tidak digusur.
"Warga atau penghuni lain, selain 43 KK eks korban gusuran stren Kali Jagir ada yang juga memiliki tagihan tunggakan Rusunawa Gunungsari, tapi tidak diberikan Surat Peringatan (SP) dan tidak diancam untuk ditertibkan," ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bila 43 keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal itu benar-benar terusir dari Rusunawa Gunungsari, mereka akan mendirikan tenda pengungsian di Kantor Gubernur Jatim.
"Jika terjadi penggusuran terhadap 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari, akan dilakukan pengorganisasian massa untuk melakukan aksi pendirian tenda pengungsian di Kantor Gubernur Jawa Timur dan di Gedung Negara Grahadi," beber Nuruddin.
Kronologi 43 keluarga hingga menghuni Rusunawa Gunungsari
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
1. Tahun 2009 Pemprov Jatim melakukan penertiban dengan menggusur warga yang bermukim di sepanjang stren kali Jagir, Wonokromo, Surabaya (sisi selatan depan Pasar Mangga Dua Surabaya).
2. Warga yang terdampak gusuran diberikan uang kerohiman sebesar Rp5 juta per KK, yang digunakan untuk kos atau kontrak rumah selama dua tahun sejak 2009-2011.
3. Pada tahun 2011 bertempat di Hotel Oval, Surabaya, warga yang terdampak gusuran stren kali Jagir melakukan audiensi dengan Gubernur Soekarwo.
4. Saat hearing tersebut, Gubernur Soekarwo menjanjikan (secara lisan) kepada warga korban gusuran stren kali Jagir akan dibangunkan rumah sederhana bersubsidi.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
5. Selama menunggu realisasi pembangunan rumah sederhana bersubsidi, warga korban gusuran stren Kali Jagir, sementara dititipkan di Rusunawa Gunungsari, Surabaya.
6. Hingga saat ini rumah sederhana bersubsisi sebagaimana janji lisan Gubernur Soekarwo saat itu tidak kunjung terealisasi.
7. Pada tanggal 30 April 2024, sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) dan tagihan pembayaran Rusunawa sebesar kurang lenih berkisar Rp 6-8 juta (tergantung harga sewa unit).
8. Kamis (16/5/2024), sebanyak 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari mendapatkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan terancam akan dilakukan penertiban.
Editor : Narendra Bakrie
