Para tersangka kasus penyelundupan pupuk bersubsidi yang ditangani Polres Situbondo.
Situbondo - Setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya penyidik menetapkan tiga oknum kelompok tani (poktan) sebagai tersangka, dalam kasus penyelundupan 8,9 ton pupuk Phonska bersubsidi ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Tiga oknum kelompok tani yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WD (35), warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus; EP (34), warga Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa; dan NS (32), warga Desa Sopet, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran
"Khusus untuk sopir truk berinisial IF asal Kabupaten Bondowoso, untuk sementara statusnya sebagai saksi dalam dugaan penyelundupan 8,9 ton Phonska bersubsidi yang hendak dikirim ke Sragen, Jawa Tengah," ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (10/5/2024).
Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal ditangkapnya IF sopir truk pengangkut pupuk Phonska bersubsidi tersebut, dari keterangan sopir akhirnya petugas menangkap tiga oknum kelompok tani tersebut, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Selain itu, untuk memastikan 8,9 ton pupuk Phonska yang dijual ke Sragen Jateng merupakan pupuk bersubsidi, kami mengajak kepala dinas pertanian untuk turun langsung ke lokasi kejadian. Bahkan, kepala dinas pertanian juga cek 8,9 ton pupuk yang diamankan di Mapolres Situbondo," katanya.
Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026
Lebih jauh AKP Momon menegaskan, karena sebanyak 8,9 ton pupuk yang akan dikirim ke Sragen itu, merupakan pupuk Phonska bersubsidi, sehingga penyidik menetapkan tiga oknum kelompok tani tersebut sebagai tersangka.
"Sehingga tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 UU nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagaimana yang telah diubah pasal 46 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022, tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,"pungkasnya.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk phonska bersubsidi seberat 8,9 ton. Rencananya pupuk phonska bersubsidi sebanyak 178 karung akan diselundupkan ke Sragen, Jawa Tengah.
Selain berhasil mengamankan barang bukti ratusan karung pupuk Phonska bersubsidi, tim opsnal Polres Situbondo, juga berhasil mengamankan truk merah nopol P 9829 UA, yang digunakan untuk mengangkut pupuk phonska bersubsidi tersebut.
Editor : Aris S
