Pengakuan Pria Cabuli 2 Anak Tirinya di Gresik

Pengakuan Pria Cabuli 2 Anak Tirinya di Gresik © mili.id

Pria yang cabuli 2 anak tirinya di Gresik (Foto: Rama Indra/mili.id)

Gresik - Pria yang mencabuli dua anak tirinya di Gresik telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Pria berinisial FA (42) itu mengaku, sejak menikah 2 tahun lalu, dia justru tertarik kepada dua anak gadis dari istrinya.

Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik

Baca juga: Bejat! Pria di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya Sejak Tahun 2022

Berbekal iming-iming uang, tersangka melancarkan aksi bejatnya kepada putri bungsu istrinya saat berusia 11 tahun.

"Saya khilaf, terangsang tubuh anaknya. Tidak ada pemaksaan ataupun ancaman, saya hanya merayu," ungkap FA di Mapolres Gresik, Selasa (7/5/2024).

Baca juga: Mengenang KH Umar Al Faruq, Sang Ulama Sepuh yang Memilih Bersembunyi dari Kemasyhuran di Randupadangan

"Merayunya saya sampaikan bahwa ayah punya uang, ayah pengen, bisa gak?" lanjutnya.

Aksi bejat FA berlanjut dengan mencabuli anak tirinya yang kedua, yang berumur 15 tahun.

"Adik tinggal bersama ibu kandungnya dan saya. Kalau kakaknya, tinggal sama ayah kandungnya. Tak menentu. Kalau ada kesempatan, langsung," jelasnya.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 1 Video Rampcheck Terbaik se-Jatim, Bukti Komitmen Keselamatan Lalu Lintas

Sementara Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirman menjelaskan bahwa tersangka FA terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka FA disangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait