Hari Pertama Masuk Kerja Puluhan ASN di Jombang Bolos

Hari Pertama Masuk Kerja Puluhan ASN di Jombang Bolos © mili.id

Peserta apel pagi di lapangan Pemkab Jombang.(Foto: Elok Apriyanto/mili.id)

 

Jombang - Hari pertama masuk kerja usai cuti bersama selama 10 hari, sejak tanggal 6 April hingga 16 April, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jombang, absen dalam apel pagi di lapangan pemkab setempat.

Baca juga: Jamaah Shalawat Nariyah Kota Surabaya Sembelih Hewan Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Tak hanya puluhan ASN yang absen masuk kerja, tetapi juga terdapat beberapa ASN yang datang terlambat, hingga tak fokus seperti merokok dan bermain handphone (HP) saat mengikuti apel yang dipimpin Pj Bupati Jombang, Sugiat.

Pj Bupati Jombang, Sugiat mengatakan terdapat 38 ASN Pemkab Jombang yang tidak masuk tanpa keterangan di hari pertama kerja usai cuti lebaran.

Ia menegaskan tidak akan melakukan pembiaran terhadap ASN yang absen dalam apel pagi ini. Selain itu pihaknya menyebut bila berdasarkan aturan pemerintah pusat Jombang bukanlah daerah yang masuk kategori pemudik.

Baca juga: Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim Diserahkan Kapolres Jombang ke Dua Ponpes di Jombang

"Ada 38 yang absen. Sebenarnya sudah diberi kesempatan untuk WFH, akan tetapi kemarin sudah kita putuskan jika Jombang ini bukan daerah pemudik. Maka yang keluar kota ada namun tidak banyak, tidak seperti di kota-kota besar seperti Jakarta," kata Sugiat, Selasa 16 April 2024.

Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi kepada para ASN yang tidak masuk kerja, baik sanksi tindakan secara lisan, maupun secara tertulis.

"Kami sudah meminta agar melaporkan dengan share lok dan kendalanya apa, jika tidak bisa diterima alasannya maka tetap akan kami beri tindakan sanksi lisan maupun tertulis," ujarnya.

Baca juga: Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu

Ia menegaskan sanksi yang dijatuhkan pada 38 ASN itu, merupakan tindakan tegas dari Pemkab, agar hal ini tidak menjadi presenden buruk di masyarakat, atas tidak masuknya para ASN itu.

"Memang ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan sekitar 38. Teguran itu bermaksud agar tidak jadi presenden buruk atau seolah-olah kita membiarkan saja," tuturnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait