Demi Berlebaran, Residivis Kembali Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo di Mojokerto

Demi Berlebaran, Residivis Kembali Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo di Mojokerto © mili.id

Pelaku saat dikeler polisi. (Nana/Mili.id)

Mojokerto - Didik Purnomo (48) warga perum Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari diringkus Satresnarkoba Polres Mojokerto usai kedapatan megedarkan dan memiliki 41. pil koplo.

Tersangka berdalih nekat kembali menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran Idulfitri 1445 H.

"Uangnya buat hari raya karena nggak pegang uang," ucapanya dihadapan awak media, Senin (8/4/2024).

Ditambah, tersangka tergiur keuntungan yang cukup besar. Yakni, untuk 20.000 butir pil koplo yang terjual, Didik mendapatkan uang hingga ratusan ribu rupiah.

"Akhirnya jualan ini, keuntungan Rp 400 ribu tiap 20 botol," bebernya.

Ayah satu anak ini juga mengaku, mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar asal Surabaya yang ia kenal saat di balik jeruji.

"Kenal bandarnya dari dalam Lapas, pernah ketangkap di Kota Mojokerto kasus pil koplo juga," imbuhnya. 

Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasatnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan tersangka di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 23.14 WIB, pada Rabu (3/4/2024).

Tersangka warga Kota Mojokerto ini diringkus bersamaan dengan temuan baring bukti 41.000 pil koplo siap edar. 

"Total 41.000 pil koplo kami amankan di pinggir jalan hendak akan diranjau, dalam bungkusan kresek hitam," ucap Marji.

Bahkan, Didik terlibat jaringan antar kota dalam peredaran pil koplo di beberapa wilayah.

"Tersangka yang di amankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur," jelas Marji. 

Dimana tersangka mendapatkan omset puluhan juta setiap kali mengedarkan barang haram tersebut.

"Jaringannya tersebut mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya," tandasnya. 

Kini Satresnarkoba Polres Mojokerto sedang memburu bandar pil koplo asal Surabaya yang menyuplai ke tersangka Didik.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Razia Gabungan di Lapas Mojokerto, Tak Ditemukan Narkoba dan Ponsel di Kamar Hunian

Editor : Achmad S



Berita Terkait