Sejumlah LC dan pengunjung saat diamankan dari rumah karaoke di Tembelang. (Elok/Mili.id)
Jombang - Tempat karaoke berkedok kafe ilegal di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dirazia aparat kepolisian. Hasilnya sejumlah pemandu lagu (LC), serta ratusan minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis diamankan.
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, kegiatan razia tempat karaoke berkedok cafe, ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pj Bupati Jombang.
"Kita melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran miras dan tempat hiburan. Ini juga menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang, tentang pelaksanaan ramadhan tahun 2024," kata Hari, Kamis (28/3/2024).
Ia menambahkan, dalam surat edaran Pj Bupati tersebut, diatur tentang penyelenggara rumah hiburan harus tutup selama pelaksanaan ramadhan.
"Penyelenggara rumah hiburan harus memenuhi norma, kepantasan, di masyarakat. Yang jelas beberapa cafe yang berada di wilayah hukum Jombang, telah melakukan pelanggaran dengan tetap buka selama ramadhan dan disertai miras, tentunya itu mengacu pada peraturan daerah," terangnya.
Ia menegaskan dalam razia tersebut dilakukan penanganan dan penindakan pada penyedia tempat hiburan, serta penyedia miras di cafe.
"Kita laksanakan pengamanan dan penindakan, sesuai dengan pelanggaran tipiring, terhadap pemilik, maupun pengunjung dan pegawai cafe," tuturnya.
Menurutnya, ada puluhan orang yang diamankan dari tempat hiburan karaoke berkedok kafe di Tembelang itu.
"Ada sekitar 30 orang yang diamankan. Terutama pemilik, yang mengacu pada peredaran miras, karena di situ (karaoke berkedok cafe) ditemukan miras yang berakohol," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono mengaku bila di Jombang tidak ada peraturan daerah yang mengatur tempat hiburan karaoke.
"Kalau perizinannya kita koordinasikan dengan DPMPTSP, terkait perizinannya. (Apa ada Perda yang mengatur izin hiburan malam atau karaoke) Belum ada, dan kalau belum ada aturannya, tidak bisa disebut ilegal, tapi nanti kita akan koordinasikan dulu terkait dengan perizinan," ujar Thonsom.
Ia pun menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP Jombang, sebatas penyegelan sembari melakukan pemanggilan pemilik rumah karaoke berkedok cafe itu.
"Ya tadi tindakannya kita lakukan penyegelan. Tapi nanti kita komunikasikan dengan pemilik cafe, dan kita undang ke kantor dan nanti kita lihat pemiliknya kooperatifnya seperti apa," pungkasnya.
Baca juga: Manfaatkan Lahan Produktif, Kapolsek Kudu Tinjau Progres Pertumbuhan Tanaman Uwi Ungu
Editor : Achmad S
