Ibu di Surabaya Mencari Keadilan, Tertipu Rp 1 M Kasusnya Dihentikan Polisi

Ibu di Surabaya Mencari Keadilan, Tertipu Rp 1 M Kasusnya Dihentikan Polisi © mili.id

Suhartini saat menunjukkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang dialaminya. (foto: Zain ahmad/mili.id)

Surabaya - Seorang ibu bernama Suhartini menjadi korban penipuan investasi oleh rekan kerjanya hingga merugi Rp 1 miliar.

Sedihnya lagi, setelah kasus yang menimpanya itu dilaporkan ke Polda Jatim, kini perkarnya telah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan).

Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments

Perempuan 56 tahun warga Ketintang, Surabaya ini mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas SP3 itu sekitar seminggu yang lalu.

Saat menerima itu, ia pun kaget bukan kepalang, harapannya mendapat keadilan selama ini akhirnya pupus.

"Tentu, saya sangat kecewa, sedih. Selama ini upaya saya sia-sia," tutur Suhartini, Senin (25/3/2024).

Atas hal ini, Suhartini akan mengambil langkah, salah satunya akan meminta keadilan ke Kapolda Jatim.

"Mungkin dalam waktu dekat saya akan minta kejelasan kepada kapolda, kalau bisa sampai bapak presiden. Saya minta keadilan ditegakkan," tegasnya.

Semantara soal upaya hukum, Suhartini mengaku belum memikirkan hal itu, dirinya enggan berandai-andai dulu.

"Belum berpikir ke situ dulu (pra-peradilan). Yang jelas saya ingin minta keadilan, baik ke Pak Kapolda maupun Pak Presiden," jelasnya.

Suhartini menerangkan bahwa kasus yang menimpanya ini dilaporkannya ke Polda Jatim pada 22 Juli 2020, dengan tanda bukti nomer LP-B/568/Vll/RES.1.11/2020/UM/SPKT.

Laporan tersebut menerangkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan pasal 378 atau 372 KUHP.

Terduga pelaku yang dilaporkan berjumlah dua orang, satunya pria berinisial RDS dan seorang perempuan berinisial YDH, yang keduanya warga Surabaya.

"RDS ini yang teman kerja saya sejak lama. Mulai 2013, sejak dia masih jadi marketing di sebuah bank. Setelah itu dia keluar, dan kerja bareng bersama YDH ini," terangnya.

Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya

Singkat cerita, ketika RDS sudah pindah kerja, ia datang ke rumah Suhartini, ia lantas menawarkan investasi.

Dengan bujuk rayunya, Suhartini kemudian mau berinvestasi hingga Rp 1 miliar di perusahaan YDH berkerja yang berkantor di Jalan Darmo.

"Investasinya itu bergerak di bidang saham. Saya dijanjikan mendapatkan imbalan hasil di depan dengan besaran 12 persen, sebagai jaminan dalam proses transaksi dengan nilai 200 persen dari dana yang disetorkan," sebutnya.

Dengan imbalan yang diiming-imingkan RDS itu, akhirnya Suhartini menyetujui membeli produk tersebut dan nasabah membuka rekening dana dan nasabah yang digunakan untuk melakukan transaksi crossing dengan pihak pertama (PAS).

"Saya mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar ke rekening RDN, tanggal 11 Juli 2019, kemudian diproses dan transaksi telah disetujui dan berhasil," jelas Suhartini.

Ia menambahkan bahwa uang akan kembali penuh setelah enam bulan dalam perjanjian kontrak tersebut.

Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD

Namun, pada saat jatuh tempo, ketika Suhartini menagih uangnya dan uang imbalan. Ternyata RDN dan temannya tidak bisa mengembalikan uang lantas berkelit kemudian menghilang tanpa bisa dihubungi.

Dalam hal ini, Suhartini mengaku sangat ceroboh, karena selama ini terlalu percaya dengan RDN. Bahkan, saat membuat rekening bank, juga semua dipercayakan kepada RDN.

Ia hanya menerima beres, bahkan ketika nomor PIN ATM-nya yang baru, Suhartini pun tidak tahu.

"Ini kesalahan saya juga, karena terlalu percaya dengan dia. Padahal selama ini dia baik, kerja juga aman-aman aja," ujarnya.

"Saya sudah coba hubungi dia, tapi tidak pernah merespons. Telepon, WA, gak pernah dijawab. Tidak ada itikad baik sama sekali," tambah Suhartini.

Terpisah, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi soal adanya SP3 tersebut hingga kini belum merespons, pesan melalui WhatsApp (WA) hanya dibaca saja.

Editor : Aris S



Berita Terkait