Dua pengedar pil koplo diamankan di Polsek Dlanggu (Foto: Nana/mili.id)
Mojokerto - Dua pria diringkus Unit Reskrim Polsek Dlanggu atas kepemilikan ribuan butir pil koplo yang disimpan dalam kandang ayam.
Kedua pengedar itu berinisial FD alias Regol (29) dan RS alias Bocor (30). Keduanya ditangkap terpisah pada Rabu (20/3/2024).
Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku
Usai menangkap kedua pengedar, polisi menggeledah kandang ayam di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam menjelaskan, anggotanya lebih dulu mengamankan Bocor yang kedapatan menyimpan 50 butir pil koplo jenis double l di saku.
"Saat dilakukan penggeledahan pada saku celananya di sebelah kiri, ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil double l," tegas Umam, Kamis (21/3/2024).
Baca juga: Kapolres Mojokerto Kota Ajak Ojol, PKL dan Tukang Becak Jadi Mitra Menjaga Kondusivitas Kota
Pengembangan lalu dilakukan, hingga berhasil menangkap tersangka Regol yang merupakan pemasok pil koplo itu ke tersangka Bocor.
Regol sendiri mengaku menyembunyikan 1.000 butir pil koplo di kandang ayam milik pamannya di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Antisipasi Dini Peredaran Vape Narkoba, Gandeng Vape Store hingga Sekolah
"Ditemukan satu botol warna putih berisi 55 butir pil double l ditaruh di atas lemari dan satu botol warna putih berisi 1.000 butir dan ditaruh di kandang ayam di belakang rumah," papar Umam.
Kedua tersangka lalu dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Dlanggu. Dan terancam pasal penyalagunaan obat terlarang ddnham Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Narendra Bakrie
