Residivis Pemalak Sopir Truk di Jalur Pantura Situbondo Babak Belur Dihajar Warga

Residivis Pemalak Sopir Truk di Jalur Pantura Situbondo Babak Belur Dihajar Warga © mili.id

Lutfi, residivis pemalak sopir truk di Jalur Pantura Situbondo diamankan (Foto: Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Seorang residivis berbagai kasus kriminal babak belur dihajar warga setelah memalak sopir di Jalur Pantura Situbondo, Kamis (29/2/2024).

Residivis itu bernama Lutfi (28). Dia beraksi bersama W, yang berhasil kabur. Keduanya memalak sopir truk di Jalur Pantura Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Baca juga: Residivis Curanmor Ditangkap Saat Berburu Target, Polisi Ungkap Empat Lokasi Aksi Pelaku

Usai dihajar para sopir, pelaku Lutfi diserahkan ke Mapolsek Kapongan, lalu dibawa ke Polres Situbondo.

Dalam pemeriksaan, Lutfi mengaku uang hasil memalak dipakai untuk foya-foya bersama teman-temannya, seperti beli minuman keras (miras) dan ke lokalisasi.

Sementara sopoir korban pemalakan bernama Asnan (56), asal Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Saat melintas di lokasi, dari arah berlawanan muncul kedua pelaku mengendarai motor, yang kemudian berbalik arah dan mengejar dan mengadang laju truk korban.

Pelaku Lutfi yang memegang pipa besi langsung meminta uang Rp500 ribu. Sadar ada pelaku pemalakan, korban langsung menepikan truknya di bahu jalan. Saat itu, korban memberikan uang Rp300 ribu.

Baca juga: Baru Bebas Tiga Bulan, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Empat Lokasi

Saat hendak memberikan uang, kernet mengajak pelaku Lutfi ke belakang truk. Melihat pelaku lengah, dia langsung memukul pelaku hingga terjatuh. Para sopir yang melihat itu langsung ikut memukul pelaku hingga babak belur.

Sebelum diserahkan ke polisi, kaki dan tangan Lutfi diikat menggunakan tali plastik.

Sementara Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Prawoto menyebut bahwa pelaku Lutfi merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), penganiayaan dan pengeroyokan.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Diduga kuat, kedua pelaku melakukan pemalakan dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras).

Pelaku Lutfi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku W, kini telah masuk DPO.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait