160 Pendekar Silat di Lamongan Diamankan Polisi Usai Bikin Onar dan Lukai 3 Orang

160 Pendekar Silat di Lamongan Diamankan Polisi Usai Bikin Onar dan Lukai 3 Orang © mili.id

Para pendekar silat diamankan di Mapolres Lamongan (Foto: Ham for mili.id)

Lamongan - 160 pendekar silat yang membuat onar dan melukai tiga orang saat konvoi berujung tawuran di Karanggeneng, Lamongan diamankan polisi.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra menyebut bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap kelompok salah satu perguruan silat yang melakukan aksi konvoi, melibatkan sekitar 300 orang pesilat.

Baca juga: Konvoi Saat Pengesahan PSHT, Puluhan Kendaraan Diamankan Polres Tuban

"Jadi konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer, pesan berantai melalui WhatsApp Grup kelompok salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan," jelas Bobby, Rabu (28/2/2024).

Saat melakukan penindakan, personel gabungan dari Polres Lamongan akhirnya mengamankan 160 orang pesilat, terdiri dari 156 orang pria dan 4 orang wanita. Mereka kemudian didata dan diberi pembinaan.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. CondroputraKapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra

Selain itu, Satreskrim Polres Lamongan juga mengamankan 5 orang yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan alat pemukul lainnya. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Baca juga: Polda Jatim Perketat Pengamanan Suroan, Peserta Perguruan Silat Dilarang Konvoi

Selain itu, Satreskrim Polres Lamongan juga menyita 87 unit motor, 2 bilah celurit, sebilah sabit, 4 buah ruyung, sebilah pisau, dan dua tongkat besi serta sebuah gesper besi.

"Juga kami amankan sebuah serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk," beber Bobby.

Menurut Bobby, untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan Undang-undang LAJ No 22 Tahun 2009, karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat-surat sah dan berknalpot brong.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Untuk para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam, kami jerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya.

Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat," pungkas Bobby.

Editor : Redaksi



Berita Terkait