Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Menyusul Jadi Tersangka Korupsi

Dua Pejabat Diskoperindag Gresik Menyusul Jadi Tersangka Korupsi © mili.id

Dua pejabat Diskoperindag melewati pintu belakang kantor Kejari Gresik (Foto: Rama Indra/mili.id)

Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali menetapkan dua pejabat Dinas Koperindag (Diskoperindag) sebagai tersangka korupsi pokir dana hibah UMKM Tahun 2022, Senin (26/2/2024).

Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, selaku Kabid Koperasi dan UKM.

Baca juga: Haul ke-71 Habib Abu Bakar Assegaf Siap Digelar, Ratusan Ribu Jemaah Diprediksi Padati Gresik

"Hari ini, kami tetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara pokir dana hibah UMKM Diskoperindag Gresik," ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda tertulis.

Menurut Alifun, penetapan dua tersangka baru itu sesuai dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-361/M.5.27/Fd.2/02/2024 dan Nomor: Print-362/M.5.27/Fd.2/02/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

"Kami masih belum melakukan penahanan sebab menunggu pemberkasan selesai. Dan ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Alifin.

Baca juga: Mengenang KH Umar Al Faruq, Sang Ulama Sepuh yang Memilih Bersembunyi dari Kemasyhuran di Randupadangan

Diketahui, dua tersangka baru ini menyusul dua tersangka lain yang sudah ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik Malahatul Fardah dan penyedia barang bernama Ryan Fibrianto.

Sementara dari pantauan mili.id di Kantor Kejari Gresik, tampak dua pejabat tersangka baru tersebut sedang ditangani penyidik. Keduanya terlihat mengenakan pakaian dinas.

Baca juga: Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026 di Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Bahagiakan dan Jaga Lansia Bermartabat

Dana hibah UMKM 2022 itu dianggarkan sebesar Rp19,5 miliar untuk 782 penerima hibah. Namun hanya terealisasi sebesar Rp17,6 miliar untuk 774 penerima hibah.

Dalam proses penyelidikan oleh Kejari Gresik, ditemukan ada banyak kejanggalan, yang potensi merugikan negara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait