Berlagak Alim Pakai Baju Koko Berpeci, Pria Pengangguran Curi Motor di Surabaya

Berlagak Alim Pakai Baju Koko Berpeci, Pria Pengangguran Curi Motor di Surabaya © mili.id

Pelaku dan barang bukti saat berada di Polsek Pabean Cantikan. (Ist for Mili.id)

Surabaya - SB (45) pengangguran asal Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan setelah kedapatan mencuri motor di daerah Sememi.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Dhany Rahadian Basuki mengatakan, dalam melancarkan aksinya, SB dibantu rekannya berinisial D yang kini masuk dalan daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: The Alana Surabaya Rayakan Anniversary Dengan Donor Darah Kemanusiaan

Modus yang digunakan tersangka yakni berlagak sebagai orang alim. Namu siapa sangka dibalik dia menggunakan baju koko, sarung dan peci itu ada niat melakukan tindak kejahatan.

"Pas kami mengecek rekaman CCTV warung kopi, pelaku ini mengenakan baju koko dan sarung," katanya, Sabtu (24/02/2024).

Kejadian bermula saat tersangka pura-pura ngopi di salah satu Warkop yang juga menyediakan rental playstation (PS). Saat itu, korbannya tengah asik bermain PS.

Diam-diam tersangka mengeluarkan kunci T yang sudah disiapkan. Dengan santai seperti sudah terbiasa, SB dengan cepat merusak rumah kontak kendaraan dan berhasil membawa kabur motor curiannya. "Hasil curian dijual ke daerah Bangkalan, Madura," tambahnya.

Baca juga: 832 Usaha di Surabaya Belum Kantongi Izin Parkir, Pemkot Percepat Penertiban

Setelah dibekuk polisi, SB langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan guna menjalani penyidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, dia mengaku sudah beraksi lebih dari satu kali.

"Pelaku melakukan pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo. Hasil curian dijual dengan harga antara Rp 1,5-2 juta," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka ini pernah ditangkap dua kali oleh anggota Polrestabes Surabaya dan mendekam dibalik jeruji besi pada tahun 2010 dan 2016, terkait kasus narkoba.

Baca juga: Pemkot Surabaya Perketat Penertiban Parkir Usaha, Area Tanpa Izin Disegel

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah motor hasil curian, kunci T, serta baju koko, peci dan sarung yang digunakan beraksi.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan terancam kembali meringkuk di penjara minimal 4 tahun.

Editor : Achmad S



Berita Terkait