Eks Kepala Diskoperindag Gresik Mahalatul Fardah Resmi Ditahan Kejari

Eks Kepala Diskoperindag Gresik Mahalatul Fardah Resmi Ditahan Kejari © mili.id

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gresik, Nana Riana (tengah) - (Foto: Ist)

Gresik - Mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah resmi ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat, Kamis (22/2/2024).

Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Dua Kali Terima “Shopping Bag” Berisi Uang Suap dari Bos Blueray

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kadiskoperindag Gresik Dicopot

Kepala Kejari Gresik, Nana Riana menyebut bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

"Ditetapkan tersangka pada 28 November lalu. Ia (tersangka) akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Hal ini untuk segera menjalani persidangan," ungkap Nana, Kamis (22/2/2024).

Menurut Nana, saat ini kejaksaan menyelesaikan 80 persen proses pemberkasan. Dan telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Kasus Imigrasi Diduga Beli Rumah dengan Kepingan Emas

"Tak menutup kemungkinan, penyelewengan atas anggraran tersebut ada keterlibatan pihak pejabat lain di dinas yang sama. Kami, masih terus melakukan proses pengembangan," terang Nana.

Atas kasus tersebut, lanjut Nana, kerugian negara yang ditimbulkan seperti dalam perhitungan Auditor Madya Kejati Jawa Timur, yaitu sebesar Rp. 860.211.548 setelah dikurangi PPN dan PPh.

"Hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang di Pokir Diskoperindag, tahun anggaran 2022," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dugaan Intervensi Pengadaan MBG, Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan

Menurut Nana, tersangka Mahalatul Fardah dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999, Juncto UU No. 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait