Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Bacok Tetangga

Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Bacok Tetangga © mili.id

Korban Matrawi dirawat di Puskesmas Sumbermalang, Situbondo.(Fatur Bari/mili.id)

Situbondo - Salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbermalang, Situbondo, Nurul Huda (29), membacok kepala Matrawi (69), yang masih tetangganya.

Akibat ulahnya ini, kini tersangka yang tinggal di Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo itu harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Situbondo, sedangkan korban dilarikan ke puskesmas setempat karena tiga luka bacok di kepalanya.

Baca juga: Komitmen Bersih Narkoba, Kapolres Situbondo Jalani Tes Urine bersama PJU dan Kapolsek Jajaran

Sedangkan pembacokan ini dilatar belakangi, istri tersangka, MI (27) mengaku sering bermimpi didatangi oleh korban.

Atas dasar mimpi sang istri ini, tersangka mendatangi korban di rumahnya, ketika bertemu dengan korban tanpa banyak bicara tersangka membacok kepala korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Baca juga: Dua Pelajar Pelaku Pembacokan di Palmerah Ditangkap Saat Mengikuti Ujian Sekolah

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, selain mengamankan oknum anggota PPK bernama Nurul Huda, pihaknya juga menyita sajam jenis parang, yang digunakan pelaku untuk membacok korban dan kini digunakan sebagai barang bukti.

"Sedangkan motif pembacokan, karena istri pelaku yang sakit sering bermimpi didatangi korban Matrawi. Sehingga dengan dasar mimpi tersebut, Nurul Huda membacok korban di rumahnya," ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Menurut dia, karena korban mengalami tiga luka bacok di kepalanya, oknum anggota PPK Sumbermalang tersebut terancam akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait