Bawaslu Kabupaten Pasuruan (Foto: Dok. Moch Rois/mili.id)
Pasuruan - Bawaslu Kabupaten Pasuruan menemukan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan beberapa oknum kepala desa (kades), saat menggelar operasi siber di masa tenang Pemilu 2024.
Sesuai Undang-undang Pemilu, kades harus netral dan tidak boleh terlibat aksi dukung-mendukung capres maupun caleg.
Baca juga: Polres Pasuruan Ringkus Pengedar Sabu di Lumbang, Barang Bukti Disembunyikan di Ikatan Gorden
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto menerangkan hasil patroli siber tersebut. Di mana beberapa oknum kades diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan mengampanyekan Capres-Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo-Gibran dan Partai Gerindra. Salah satunya terjadi di Kecamatan Wonorejo.
"Dari hasil patroli siber, pada postingan di WA grup Pager Wojo, ditemukan postingan kades Kluwut, Jatigunting, Karangsono, Kecamatan Wonorejo, yang memberikan dukungan Capres 02 dan Partai Gerindra," jelas Arie, Selasa (13/2/2024).
Oknum kades dan perangkat desa mendukung salah paslon capres-cawapres (Foto: Ist)
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Puspo Panen Jagung Bersama Petani
Sementara hasil patroli siber di Kecamatan Kraton, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas dilakukan kades bersama Perangkat Desa Asem Kandang, dengan mendukung Capres 02.
"Kami juga menemukan kades bersama perangkat Desa Asem Kandang, Kecamatan Kraton menggunakan kaos bergambar pasangan capres. Foto ini beredar di WA grup," ungkapnya.
Untuk hasil patroli siber di Kecamatan Sukorejo, Bawaslu mendapati dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan kades Karangsono yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan, memberikan dukungan kepada Caleg DPR RI PKB, Irsyad Yusuf dengan foto simbol 4 jari.
Baca juga: Tak Hanya Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas di Tutur Ikut Rawat Ladang Jagung Warga
"Saat ini kami menugaskan Panwascam untuk melakukan penelusuran dan pendalaman informasi. Tindakan kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye adalah pelanggaran tindak pidana. Dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," beber Arie.
Editor : Narendra Bakrie
