Kuasa hukum korban, Yafet Kurniawan (Foto: Ist)
Surabaya - Seorang warga Surabaya berinisial STB kehilangan uang Rp7,8 miliar hanya dalam satu hari. Belakangan diketahui uangnya dikuras sindikat penipu antar negara.
Saat itu, STB baru saja sampai rumah, 12 Desember 2023 pukul 08.00-09.00 WIB. Tiba-tiba ia mendapat telepon dari orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas pos.
Baca juga: Rayakan 10 Tahun Perjalanan, Four Points by Sheraton Surabaya Hadirkan #FYP Moments
Penelepon menyatakan ada kiriman dari STB dengan alamat Palembang ke alamat I Made di Bali. Kiriman itu berupa tabungan dan ATM milik korban disertai identitas diri.
Oknum petugas pos mengatakan bahwa I Made sedang terlibat kejahatan dan saat digeledah ditemukan KTP dan rekening atas nama STB. Ia menakut-nakuti STB, dengan dalih berpotensi terlibat pencucian uang.
Mendengar penjelasan itu, STB kaget bukan kepalang, karena tidak pernah merasa mengirim buku tabungan, ATM maupun kartu identitas kepada nama yang dimaksud penelepon.
"Bahkan, STB juga tidak mengenal nama I Made," terang Kuasa Hukum STB, Yafet Kurniawan di Surabaya, Senin (5/2/2024).
Tak berhenti di situ, orang yang mengaku petugas pos itu kemudian mengenalkan pada seorang aparat kepolisian untuk membantunya lolos dari tindakan pencucian uang yang dimaksud penelepon.
Bahkan, penelepon juga melakukan video call dengan menunjukkan latar belakang oknum aparat polisi mengenakan seragam dan menghadap laptop, STB seolah di-BAP terkait peristiwa tersebut. Sekali lagi ia menyatakan bahwa ia tidak mengenal I Made.
Oknum tersebut menggertak bahwa STB berpotensi terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan akan mengalami pembekuan rekening.
Untuk penanganan tersebut, penelepon yang kemudian diduga sebagai bagian jaringan penipu membawa oknum yang mengaku jaksa dalam proses video call tersebut. Akan tetapi saat jaksa dipanggil menyatakan masih repot.
Penipu terus menerus bertanya kepada STB memiliki berapa rekening dan kemudian diarahkan untuk mentransfer ke rekening para pejabat PPATK. Namun ternyata ditransfer ke rekening pribadi yang mengatasnamakan PPATK dan berjanji satu dua hari uang tersebut akan dikembalikan.
Baca juga: Anas Karno: Akurasi Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan Pembangunan Surabaya
STB menuruti permintaan oknum dan mentransfer uang pribadi hingga uang perusahaan. Penipu menyuruh STB mencari tempat steril. Transfer terjadi dari pagi hingga pukul 9 malam. Rekening korban dikuras habis dengan kerugian sekitar Rp7,8 miliar dalam satu hari.
"Klien saya seperti digendam dan menuruti kata-kata penipu tanpa sadar," terang Yafet.
Malam harinya, STB melapor ke Polres Tanjung Perak Surabaya. Setelah penyelidikan, ditemukan rekening penampungan yang diduga dikelola oleh tiga orang.
Ketiganya atas nama Rb, SM dan OL, sebagai salah satu jaringan exchanger. Mereka telah ditangkap di Jakarta dan dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 56 juncto Pasal 348 KUHP.
Rb dan OL diketahui merupakan adik kakak yang saat ini mengajukan pra peradilan dengan Nomor: 1/PID.PRA/2024/PN.SBY.
Dalam modus operandinya, uang milik korban sebagian ditransfer ke exchanger lalu diubah jadi crypto. Karena setelah ditampung, kemudian ditransfer ke rekening lain dan oleh rekening lain dibelikan crypto.
Baca juga: Syaifuddin Zuhri Ingatkan Dampak Krisis Kepercayaan terhadap DPRD
"Namun saat ini tersangka mengajukan pra peradilan dengan petitum meminta agar penetapan tersangka tidak sah dan sprindik tidak berkekuatan hukum," ucapnya.
Yafet menambahkan bahwa kliennya hanya berharap pelaku utama segera ditangkap dan terbongkar skema kejahatan online sampai ke akar-akarnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Muhammad Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap tiga orang tersebut. Katanya, kasus itu masih terus didalami.
"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," ungkap Prasetyo ketika dikonfirmasi.
Editor : Redaksi
