KPAI Terima Laporan 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2023

KPAI Terima Laporan 3.883 Kasus Pelanggaran Hak Anak Sepanjang 2023 © mili.id

KPAI menggelar konferensi pers tentang laporan akhir Tahun 2023 di Jakarta (Foto: KPAI for mili.id)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan sebanyak 3.883 kasus pelanggaran hak anak sepanjang Tahun 2023.

Pelanggaran itu terbagi dua bentuk, yaitu pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA), yang tersebar dalam 15 bentuk perlindungan khusus anak.

Baca juga: Bus STJ Jakarta–Surabaya Terguling di Tol Jombang, 10 Penumpang Luka-Luka

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah melalui wakilnya, Jasra Putra mengatakan, bentuk laporan pertama yaitu terkait dengan pelanggaran hak anak di klaster hak sipil dan partisipasi anak 33 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yakni anak sebagai korban pemenuhan hak atas identitas.

Kemudian anak sebagai korban pemenuhan hak atas perlindungan kehidupan pribadi, dan anak sebagai korban pemenuhan hak berekspresi serta mengeluarkan pendapat dan eksploitasi anak selama masa kampanye Pemilu 2024.

"Di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif ada sebanyak 1.569 kasus yang dilaporkan dengan tiga aduan tertinggi, yang terdiri atas pengasuhan bermasalah, akses pelarangan bertemu, dan hak nafkah," terang Jasra dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Jasra mengatakan, hal ini menggambarkan bahwa keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman bagi anak, justru sebaliknya kerap menjadi tempat pelanggaran hak anak.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Isu Dugaan Jaringan Pedofilia WN Jepang di Blok M

Padahal seharusnya ini menjadi kewajiban orangtua dalam memberikan pengasuhan, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Kemudian di kluster kesehatan dan kesejahteraan anak, ada 86 kasus dengan tiga aduan tertinggi, yaitu anak korban pemenuhan hak kesehatan dasar anak, anak korban malpraktik dalam layanan kesehatan, dan anak stunting.

"Isu kesehatan pascapandemi terkait pemenuhan hak kesehatan dasar anak menjadi perhatian yang penting dan mendorong pemerintah, orangtua, serta masyarakat agar setiap anak memperoleh hak atas kesehatan secara optimal sebagaimana mandat dalam Undang-undang Perlindungan Anak," papar Jasra.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24 Ribu CCTV, Pengawasan Jakarta Diperketat

Sementara di klaster pendidikan, waktu luang, budaya dan agama, ada sebanyak 329 pelanggaran hak anak dengan tiga aduan tertinggi, yakni anak korban perundungan di satuan pendidikan, anak korban kebijakan, dan anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan.

"Isu tiga dosa pendidikan, utamanya kasus perundungan di satuan pendidikan juga mewarnai aduan KPAI serta pemberitaan media setiap saat. KPAI berharap dunia pendidikan menjadi tempat yang ramah, aman, dan menyenangkan bagi setiap anak, sehingga pendidikan ramah anak yang merupakan hak anak bisa diwujudkan," ungkapnya.

Di klaster perlindungan khusus anak (PKA), tercatat ada sebanyak 1.866 kasus dengan tiga aduan kasus tertinggi, yakni anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik atau psikis (anak sebagai korban penganiayaan), dan anak berhadapan dengan hukum.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait