Dua WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Khusus Natal

Dua WBP Rutan Situbondo Terima Remisi Khusus Natal © mili.id

Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan saat serahkan surat remisi kepada dua WBP. (Fatur Bari/Mili.id)

Situbondo - Sebanyak dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo yang beragama nasrani mendapat remisi atau pengurangan hukuman dalam momen khusus perayaan Natal tahun 2023.

Dua WBP Rutan Situbondo yang mendapat remisi khusus perayaan natal, yakni Kristian Halim, terlibat kasus penipuan dengan vonis 3 tahun dan Sudarsono terlibat kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur dengan vonis 13 tahun. Kedua WBP masing-masing mendapat remisi 15 hari.

Baca juga: Kapolres Situbondo dan Kasat Polairud Raih Penghargaan Africa Van Java Awards 2026

Penyerahan remisi khusus natal itu, diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan kepada dua WBP, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham RI di Aula Baharudin Lopa Rutan Situbondo.

"Sebetulnya di Rutan Situbondo ada WBP beragama nasrani, namun hanya dua WBP yang memenuhi syarat mendapat remisi khusus natal tahun 2023," ujar Rudi Kristiawan, Kepala Rutan Situbondo, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Menurutnya, remisi ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

"Syarat remisi itu yang penting sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, langsung kami usulkan," terangnya.

Baca juga: 382 Napi Lapas Tulungagung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, mengapresiasi pemberian remisi khusus Natal tahun 2023 ini. Mengingat remisi Natal merupakan hak narapidana kristiani.

"Dengan pemberian remisi warga binaan, ini merupakan reward atau motivasi agar napi selama menjalani pembinaannya di lapas maupun Rutan semua tidak melanggar ketentuan," pungkasnya.

Editor : Achmad S



Berita Terkait