Mili.id - Pernytaan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat (ormas), yang telah menciptakan keresahan membuat MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meradang.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Surabaya Rohmad Amrulloh menilai pernyataan Junimart adalah pernyataan yang gegabah, tidak berlasan dan mengandung kesesatan logika.
Baca juga: Pemuda Pancasila PAC Pakal Surabaya Berbuka Puasa Bareng Anak Yatim
"Pernyataan yang disampaikan berdasar penilaian suatu peristiwa di suatu tempat untuk menilai Ormas Pemuda Pancasila secara umum. Oleh karena pernyataan tersebut ditujukan kepada Pemuda Pancasila, maka dapat dipastikan, pencabutan izin Pemuda Pancasila oleh Mendagri, seluruh kegiatan Ormas Pemuda Pancasila akan berhenti." ujar Amrullah, Kamis (25/11).
Ia menegaskan Pemuda Pancasila berdasarkan Pasal 6 AD Pemuda Pancasila, adalah organisasi yang didirikan untuk tujuan menjaga dan mempertahankan NKRI, mewujudkan masyarkat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, Pemuda Pancasila telah banyak kegiatan kegiatan dan bakti kemasyarakatan.
"Sehingga pernyataan Junimart yang menyatakan Ormas PP sebagai ormas yang membuat keresahan adalah pernyataan yang tidak benar." ungkap dia.
Baca juga: Sederet Langkah Polisi Cegah Konflik GRIB-PP di Surabaya dan Jatim
Kalaupun ada pihak-pihak yang menggunakan seragam PP, yang bertindak meresahkan masayarakat atau bahkan melawan hukum, tidak lain dan tidak bukan, tindakan tersebut adalah tindakan personal atau “oknum”, dan bukan kegiatan atau kebijakan organisasi.
"Karena PP berdiri diatas asas yang mulia, yakni “Pancasila”. Menghakimi tindakan personal untuk menilai organisasi PP secara utuh, adalah sikap yang menyalahi harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPR RI."urai dia.
Menurutnya, pernyataan Junimart melanggar Pasal 2 angka (4) Kode Etik DPR: “anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasan menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan pasal 9 angka (2) Kode Etik DPR,”anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakanya.”
Baca juga: Ada Kejanggalan, PP Jember Desak Polisi Selidiki Tewasnya Pria Jatuh dari Lantai Dua
"Pernyataan Junimart Girsang jelas pernyataan dengan alasan yang tidak relevan dan tidak relevan." ketusnya.
"Bahwa, atas kesalahan yang diperbuat oleh Junimart Girsang, kami MPW Pemuda Pancasila Jawa Timur meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis didepan media cetak, online dan Televisi. Hal demikian untuk menjaga marwah kebesaran organisasi Pemuda Pancasila."demikian Amrulloh
Editor : Redaksi
