Peredaran 41 Ribu Butir Pil Koplo di Surabaya Digagalkan

Peredaran 41 Ribu Butir Pil Koplo di Surabaya Digagalkan © mili.id

Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Rizky Fardian menginterogasi salah satu pengedar pil koplo (Foto: Rama Indra/mili.id)

Surabaya - Unit Reskrim Polsek Karangpilang menggagalkan peredaran 41 ribu butir pil koplo, setelah menangkap dua orang pengedar.

Dua pengedar itu berinisial AS dan AM, keduanya asal Dukuh Pakis, Surabaya. Keduanya disergap saat mentransaksikan pil koplo di area SPBU, Jalan Mastrip Surabaya pada Jumat (17/11/2023) lalu.

Baca juga: Four Points by Sheraton Surabaya Gelar Trading Card Show Pertama di Surabaya

Kapolsek Karangpilang, Kompol A. Rizky Fardian mengatakan, dari hasil penangkapan dua pengedar itu, timnya menyita 41 ribu pil koplo.

"Dari 41 botol berisikan 1000 butir pil koplo," ungkap Rizky saat pers rilis di Mapolsek Karangpilang, Sabtu (25/11/2023).

Baca juga: Suroboyo 10K 2026 Dibanjiri Ribuan Pelari, Hotel dan Kuliner Surabaya Ikut Terdongkrak

Menurutnya, selain menyita 41 ribu butir pil koplo, timnya juga mengamankan barang bukti lain, seperti motor pelaku dan handphone.

Rizky menjelaskan, dua pengedar itu bertransaksi dengan modus lempar ranjau atau menyembunyikan pil koplo di sebuah tempat, yang sudah disepakati.

Baca juga: Remaja Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok Usai Perselisihan Sandal Crocs Rp1,5 Juta

"Dalam pemeriksaan, didapat pengakuan bahwa pemasok pil koplo itu berasal dari Sidoarjo. Saat ini masih kami lacak keberadaannya," tegas Rizky.

Dua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie



Berita Terkait