Dua wanita asal malang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik satreskrim polres probolinggo kota, karena terlibat pemalsuan dokumen saat mengajukan pinjaman ke bank. Keduanya telah melancarkan aksinya di kota probolinggo, wilayah malang dan kabupaten probolinggo dan sudah meraup uang sebanyak 75 juta rupiah.
Baca juga: Probolinggo Rafting Resmi Launching, Wajah Baru Wisata Probolinggo
Editor : Oktavian Dio
Berita Terkait
Jawa Timur
Khofifah Sebut Pesantren Benteng Moral Bangsa, Genggong Jadi Inspirasi Generasi Santri
Selasa, 19 Mei 2026 21:20 WIB
Peristiwa
Probolinggo Rafting Resmi Launching, Wajah Baru Wisata Probolinggo
Sabtu, 04 Apr 2026 18:30 WIB
Peristiwa, Jawa Timur
