Tersangka MG diapit petugas Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti.(foto:Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for mili.id)
Surabaya – Usai mengambil paketan di depan sebauh rumah di daerah Semampir, pengedar narkoba jenis sabu berinisial MD (33), pria warga asal Bubutan, Surabaya, tidak bisa pulang.
Sebab, tidak jauh setelah dirinya meninggalkan lokasi, anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung menghadangnya.
Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna
Tersangka tidak dapat berkutik lagi ketika petugas mendapati bila paketan yang dibawanya ini berisi sabu sebanyak 30 poket dengan total berat 7,6 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, bila pengungkapan kasus ini dari informasi mastarakt bila di kawasan tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Sehingga anggotanya melakukan penyelidikan, dan uapata tersebut membuahkan hasil.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi
"Saat tim kami melakukan pemantauan, melihat seorang pria mengambil bungkusan dan bergegas meninggalkan tempat. Dari situ kecurigaan anggota timbul, sehingga langsung menangkapnya dan dilakukan penggeledahan," ujar Daniel, Rabu (1/11/23).
Selain narkoba, dari pengembangan yang dilakukan, pihaknya juga menyita uang senilai Rp 600 ribu, dua bandel plastik klip, timbangan elektrik, dan ponsel merek Oppo.
Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Ibu-Anak Buron Korupsi Rp4,75 Miliar, Buron Empat Tahun
Dalam penyidikan, MD mengaku mendapatkan 30 poket plastik sabu itu dari seseorang berinisial SA yang saat ini menjadi buronan polisi.
“Tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap, dan penghasilannya menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari,” katanya.
Editor : Aris S
