Bawa Dompet Motif Bunga, Residivis Sabu Surabaya Kembali ke Tahanan

Bawa Dompet Motif Bunga, Residivis Sabu Surabaya Kembali ke Tahanan © mili.id

Tersangka IH diapit anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya yang menunjukkan barang bukti. (foto:Satrekoba Polrestabes Surabaya for mili.id)

Surabaya - Residivis kasus narkoba jenis sabu berinisial IH (39), warga Jalan Sidodadi Kulon, kini kembali meringkuk di balik jeruji besi.

Pria berpawakan kurus dan berwajah garang itu ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya di sekitar rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: ARTOTEL Hayam Wuruk Surabaya Hadirkan "Fraktal", Pameran yang Mengajak Menyelami Bentuk dan Warna

Diketahui tersangka sebagai bandar narkoba berbentuk kristal putih ini, pernah bebas dari tahanan atas kasus peredaran narkoba tahun 2018.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, saat disergap itu disita beberapa barang bukti berupa 3 poket sabu dengan total berat 4,01 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 450 ribu, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dan ponsel.

"Barang bukti tersebut disimpannya di sebuah dompet perempuan bermotif bunga warna ungu yang sedang dalam penguasanya," ujar Daniel, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Ditangkap

Daniel menjelaskan dari hasil introgasi tersangka mengaku jika sabu tersebut disuplai oleh seseorang berinisial SF (DPO). Dia disuplai melalui proses ranjau yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka pada Jumat (28/7/2023).

"Awalnya dia mendapatkan 6 poket sabu dengan berat bervariasi. Selain itu pembelian atau pelunasan pembayaran sabu itu dibayar setelah laku terjual semua," ungkap Alumni Akpol tahun 2004 ini.

Daniel menambahkan penangkapan tersangka ini juga hasil pengembangan dari pengungkapan kasus yang sebelumnya. Yakni penangkapan tersangka IB yang diketahui merupakan pelanggan IH.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Amankan 192 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Dua Bulan Operasi

"Awalnya kita tangkap IB dan kita sita barang bukti 1 gram sabu. Setelah itu kita kembangkan dan berhasil menangkap IH yang merupakan penyuplainya," bebernya.

Dari hasil konfrontir terhadap IH dan IB, terdapat fakta bahwa IH mendapatkan suplai sabu sebanyak 2 kali dari SF sedangkan pelanggan aktif dari tersangka IH adalah IB.

"Tersangka IB sudah sering beli ke IH yang mana minimal seminggu sekali menjual barang narkotika jenis sabu tersebut," pungkasnya.

Editor : Aris S



Berita Terkait