Tampang penjual nasi jangung yang edarkan sabu di Surabaya, (Dok. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for Mili.id)
Surabaya - Penjual nasi jagung asal Petemon, Surabaya, inisial SAF (43), diringkus Satres Narkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan edarkan narkotika jenis sabu.
Sedangkan narkoba berbentuk kristal putih seberat 15,03 gram itu ditemukan dalam sachet kopi, ketika dilakukan penggeledahan badan.
Baca juga: Dafam Pacific Caesar Surabaya Hadirkan "The Late Shift", Sajikan Pengalaman Kuliner Larut Malam
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka. (Dok. Satres Narkoba Polrestabes Surabaya for Mili.id)
"Barang bukti berisi narkotika jenis sabu, berat sekitar 15,03 gram ditemukan anggota kami di dalam bungkus kopi di saku celana sebelah kanan tersangka," terang Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Tangis Janda Bongkar Dugaan Pungli Sewa Lahan Aset Pemkot, Camat Mulyorejo Ultimatum LPMK Kalijudan
Menurut Daniel, tersangka SAF ini merupakan seorang residivis, sedangkan dalam kasus ini tersangka mengaku mendapat barah haram itu dari seorang bernama Bogang. "Kasus ini masih kami kembangkan untuk menangkap pemasok sabu kepada tersangka," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Daniel, tersangka SAF ini diberatkan Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun penjara, serta maksimal se-umur hidup," pungkasnya.
Baca juga: Dugaan Pungli Kalijudan Meluas, Pedagang Bongkar Dugaan Sewa Lahan Aset
Reporter: Rama Indra
Editor : Aris S
