Aning Rahmawati (foto:Roy Ibrachim/mili.id)
Surabaya - Komisi C DPRD Surabaya dan Pemerintahan Kota Surabaya menggodok perwali baru untuk menyempurnakan Perwali 114/2021.
Sebab, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, perwali terkait berdirinya tower dan menara monople di tengah permukiman warga ini tak sedikit menimbulkan polemik.
Baca juga: Kasus Dugaan Keracunan MBG, Dinkes Surabaya "Bermain", Sembunyikan Hasil Lab
Dengan disempurnakannya Perwali 114/2021, ia berharap untuk kawasan urban dan sub-urban, tidak diperkenankan lagi berdirinya sebuah tower. "Kalau yang baru memang sudah tidak boleh, seperti di Sukolilo," kata Aning, Kamis (16/06/2023)
Baca juga: Ultimatum Warga: Spiritshaus Jangan Nekat Jual Miras di Barata Jaya
Kawasan ini tutur Aning, berdasarkan perwali memang tidak diperbolehkan, namun untuk eksisting masih bisa beroperasi. Sayangnya, beber legislator PKS tersebut, terkadang menimbulkan polemik, utamanya di tengah permukiman padat penduduk.
Maka, ia menegaskan jika pihaknya juga akan mengevaluasi secara keseluruhan, baik pembangunan tower baru maupun yang eksisting, untuk pindah ke monopole.
Baca juga: Camat Mulyorejo Minta Penarikan Sewa SWK Jangan Dipaksakan Dulu
Reporter: Roy Ibrachim
Editor : Aris S
